Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang
KETENTUAN DAN PERSYARATAN TABUNGAN MELALUI MUAMALAT DIN
-
UMUM
- Penempatan dana NASABAH pada produk penghimpunan dana berupa Tabungan (selanjutnya disebut
"Tabungan") dapat dilakukan oleh NASABAH pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dilakukan melalui
layanan Muamalat DIN yang disediakan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (selanjutnya disebut "Bank
Muamalat" atau "BANK") dengan cara mengunduh pada Play Store smartphone/tablet.
- Penempatan dana NASABAH pada Tabungan akan diselenggarakan berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan
Tabungan yang diberlakukan oleh BANK.
- Rekening Tabungan dapat dibuka pada Muamalat DIN khusus diperuntukkan bagi NASABAH Perorangan dan tidak
berlaku untuk pembukaan rekening di BANK dengan sumber dana tidak dimiliki atau tidak berasal dari dana
miliknya sendiri dan/atau dibuka untuk kepentingan pihak lain selaku pemilik dana (selanjutnya disebut
"Beneficial Owner").
- Setiap data yang diberikan berikut dengan keterangan, yang tercantum pada isian aplikasi Muamalat DIN
untuk pembukaan rekening, termasuk namun tidak terbatas pada setiap instruksi pengoperasian Tabungan
NASABAH pada aplikasi Mumalat DIN, adalah benar dan sah mengikat untuk setiap jenis Tabungan yang ada
pada BANK.
- NASABAH wajib segera memberitahukan kepada BANK secara tertulis terhadap perubahan identitas diri,
termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
tanda-tangan, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan. BANK
tidak bertanggung jawab akibat kelalaian NASABAH karena tidak memberitahukan perubahan identitas diri
tersebut.
- Tabungan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan ke pihak lain serta tidak dapat dijaminkan dalam bentuk
dan dengan cara apapun kepada pihak lain kecuali untuk dijaminkan kepada BANK sesuai ketentuan BANK
mengenai agunan pembiayaan tunai.
- NASABAH dengan ini menyatakan bahwa sumber dana tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang
dan pendanaan terorisme.
- BANK berhak memblokir sementara rekening Tabungan atas permintaan NASABAH, pihak kepolisian, kejaksaan,
Pengadilan dan atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta ketentuan internal BANK atau untuk memenuhi kewajiban yang belum diselesaikan oleh
NASABAH kepada BANK dan/atau bila terdapat keterkaitan dengan unsur pelanggaran pidana atas ketentuan
hukum yang berlaku.
- NASABAH dan BANK sepakat untuk melaksanakan segala ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan untuk
produk Tabungan ini.
- Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan ketentuan atas Produk Tabungan (termasuk biaya-biaya
yang menjadi kewajiban NASABAH), BANK akan melakukan pemberitahuan informasi penambahan dan/atau
perubahan tersebut kepada NASABAH dalam waktu 30 Hari Kerja sebelum penambahan dan/atau perubahan
ketentuan tersebut diberlakukan. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui pengumuman pada counter
atau media lain yang dianggap cukup oleh BANK. Jika dalam waktu 30 Hari Kerja sejak diberitahukannya
informasi penambahan dan/atau perubahan tersebut oleh BANK, NASABAH tidak melakukan
sanggahan/respon/pendapat/penolakan atas penambahan dan/atau perubahan tersebut, NASABAH dianggap
menyetujui dan sepakat untuk tunduk pada ketentuan hasil penambahan dan/atau perubahan yang dilakukan
oleh BANK.
- Pembukaan rekening Tabungan melalui aplikasi Muamalat DIN tidak berlaku untuk pembukaan rekening
Tabungan Gabungan (Join Account).
- Penempatan dana Tabungan pada aplikasi Muamalat DIN hanya tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR). NASABAH
membuka rekening tabungan, maka NASABAH dianggap telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui
fitur, benefit, syarat dan ketentuan produk yang telah diinformasikan pada aplikasi Muamalat DIN.
- Simpanan dana penabung pada BANK dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas
maksimal yang dijamin oleh LPS.
-
PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA
-
Ketentuan aktivasi rekening untuk NASABAH baru:
-
Rekening yang dibuka melalui Muamalat DIN secara otomatis aktif apabila hasil verifikasi dan
Know Your Customer (KYC) secara online oleh BANK telah disetujui, sehingga
rekening sudah dapat
ditransaksikan oleh NASABAH.
- Apabila hasil verifikasi dan Know Your Customer (KYC) secara online oleh BANK
tidak disetujui, maka pengajuan pembukaan rekening melalui Muamalat DIN tidak dapat dilanjutkan.
Dan NASABAH diminta untuk datang ke Kantor Cabang BANK.
- Penyetoran dan Penarikan dana Tabungan dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai.
- Penyetoran tunai berlaku efektif setelah dana diterima oleh petugas BANK dan telah dibukukan sebagai
tambahan saldo di rekening NASABAH.
- Penyetoran non-tunai (melalui warkat bank lainnya) dan sejenisnya akan dikreditkan dalam rekening pada
hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikredit tersebut bukan
merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana
pada rekening tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring
masing-masing kantor cabang. Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan
sejenisnya maka BANK berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel
dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
- BANK berkewajiban melayani penarikan dana Tabungan atas permintaan NASABAH atau kuasanya yang sah dengan
ketentuan penarikan dana dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai, sesuai perintah/persetujuan
NASABAH, melalui jaringan BANK dengan menggunakan sarana penarikan/pengembalian dana yang disediakan
oleh BANK dengan memenuhi ketentuan ketentuan prosedur yang berlaku pada BANK, termasuk melalui
Automated Teller Machine (ATM), internet banking, mobile banking sebagaimana diatur butir J. Syarat dan
Ketentuan Tambahan Perbankan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini.
- Dalam hal NASABAH melakukan penarikan dana, NASABAH berkewajiban mengisi atau menggunakan media yang
ditentukan oleh BANK secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BANK.
- Penarikan tunai ataupun pemindahbukuan dana yang dilakukan bukan oleh NASABAH sendiri dapat dilakukan di
seluruh kantor cabang dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari NASABAH serta foto
kopi kartu identitas milik penabung dan kartu identitas asli milik penerima kuasa.
- BANK berhak meminta kartu identitas asli dari NASABAH untuk penarikan tunai melalui counter dalam jumlah
tertentu.
-
PEMBUKUAN
- Atas pembukuan Tabungan yang dilakukan oleh BANK, dalam hal terdapat perbedaan saldo antara yang
tercatat pada Buku Tabungan dan/atau Rekening Koran dari rekening NASABAH dengan pembukuan BANK, maka
saldo yang sah adalah yang tercatat pada pembukuan BANK.
- NASABAH dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada BANK untuk melakukan koreksi catatan Saldo
yang dibukukan di rekening NASABAH (termasuk mendebet rekening NASABAH sebagai akibat dari koreksi
tersebut) apabila terdapat kekeliruan di dalam membukukan Tabungan NASABAH (termasuk untuk pembukuan
Tabungan, pembukuan transaksi, ataupun penutupan Tabungan). Khusus koreksi terhadap Tabungan NASABAH
yang mengakibatkan pengurangan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi,
maka NASABAH wajib membayar kekurangan dananya. BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH
untuk mendebet simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki NASABAH yang ada pada BANK dan/atau menagih
kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada NASABAH.
- Pembukuan atas Tabungan dilakukan oleh BANK dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap transaksi baik penyetoran ke maupun penarikan dari Tabungan yang mengakibatkan perubahan
saldo, akan dibukukan/dicatat/dicetak pada suatu media yang ditetapkan oleh BANK ("Bukti
Mutasi"). Bukti Mutasi dapat berupa Buku Tabungan ataupun Salinan Rekening Koran (bila diminta
oleh NASABAH). Dalam hal terdapat perbedaan saldo antara yang tercatat dalam Bukti Mutasi
NASABAH dengan data dalam pembukuan BANK, data yang dianggap benar adalah sesuai ketentuan butir
C angka 1 diatas. Pembukuan diatas. Seluruh data yang tercatat dalam Bukti Mutasi merupakan
bukti yang sah dan mengikat NASABAH.
- NASABAH wajib menyimpan Bukti Mutasi dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas
kehilangan dan atau penyalahgunaan Bukti Mutasi (Buku Tabungan dan/atau Rekening Koran) yang
diterbitkan BANK oleh pihak yang tidak berhak, sepenuhnya menjadi tanggung jawab NASABAH.
- Dalam hal NASABAH kehilangan Buku Tabungan, maka NASABAH wajib segera memberitahukan secara tertulis
kepada BANK dengan disertai Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian dan menutup tabungan tersebut.
NASABAH dapat menempatkan kembali dananya dengan membuka Tabungan baru kecuali produk tabungan tertentu
yang diatur berbeda sesuai ketentuan yang berlaku pada BANK.
- Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan buku Tabungan, baik pemberitahuan secara
langsung maupun melalui SalaMuamalat akan diikuti dengan pemblokiran oleh BANK terhadap rekening
tabungan NASABAH yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BANK sampai BANK
menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening Tabungan secara tertulis dari NASABAH. Selama
pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BANK, maka setiap transaksi yang dilakukan
dengan buku Tabungan yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab NASABAH sepenuhnya.
- NASABAH bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan buku
Tabungan, penyalahgunaan dalam bentuk apapun atas buku Tabungan , kerugian atau tuntutan yang timbul
karena kehilangan buku Tabungan, kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM dan/atau sarana lain
yang disebabkan oleh hal-hal diluar kekuasaan BANK.
- Transaksi yang belum dicetak pada buku Tabungan (transaksi unprinted), minimal 26 (dua puluh
enam)
transaksi, akan digabung menjadi satu transaksi debit dan/atau satu transaksi kredit (sesuai jenis
transaksi yang bersangkutan). Penggabungan transaksi unprinted dilakukan secara otomatis oleh
sistem.
-
BONUS/BAGI HASIL
-
Tabungan dengan akad Wadi"ah :
- Akad Wadi"ah Yad Dhamanah
Merupakan akad penitipan dana oleh NASABAH kepada BANK dimana BANK secara sah dapat menggunakan
dana tersebut sebagai sumber dana untuk tujuan pembiayaan atau usaha produktif lainnya. BANK
memenuhi syarat untuk menyanggupi mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu diminta oleh NASABAH
sesuai dengan jumlah yang diinginkan.
- NASABAH dengan ini setuju dan sepakat untuk menitipkan dana kepada BANK dengan melakukan setoran
awal sebesar jumlah nominal sesuai ketentuan dan BANK bersedia menerma penitipan serta
diperbolehkan untuk mengelola dana yang dibukukan dalam bentuk rekening atas nama NASABAH.
NASABAH setuju bahwa keuntungan dari manfaat yang diterima dari hasil pengelolaan dana titipan
tersebut menjadi hak BANK. Akad akan berlaku efektif setelah adanya setoran awal dari NASABAH.
- BANK dapat memberikan bonus Tabungan sesuai dengan kebijakan BANK tanpa diperjanjikan
sebelumnya.
-
Dalam hal BANK memberikan bonus, Pajak Penghasilan (PPh) atas bonus Tabungan menjadi tanggungan
NASABAH sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Dengan persetujuan NASABAH, BANK dapat memotong bonus Tabungan yang diterima NASABAH untuk
pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS).
-
Tabungan dengan akad Mudharabah:
- Akad Mudharabah Muthlaqah
Merupakan akad perjanjian kerja sama antara NASABAH untuk menempatkan dana dalam waktu tertentu
dengan BANK atas dasar bagi hasil untuk mengharapkan tingkat keuntungan tertentu dari dana yang
diinvestasikan. Tidak ada pembatasan bagi BANK dalam menggunakan dana yang dihimpun.
- NASABAH dengan ini setuju dan sepakat untuk menginvestasikan dana kepada BANK dengan melakukan
setoran awal sebesar jumlah nominal sesuai ketentuan dan BANK bersedia menerima serta mengelola
dana yang dibukukan dalam bentuk rekening atas nama NASABAH. Akad akan berlaku efektif setelah
adanya setoran awal dari NASABAH.
- Perhitungan Bagi Hasil
Bagi hasil dirumuskan sebagai berikut :
Bagi Hasil Nasabah =
|
Rata-Rata Dana Nasabah
|
x H1 - 1000 x
|
Nisbah Nasabah
|
1000 |
100
|
- HI- 1000 adalah angka yang menunjukkan hasil investai yang diperoleh dari penyaluran
setiap seribu rupiah yang diinvestasikan BANK
-
Nisbah adalah porsi/bagian yang menjadi hak masing-masing pihak antara NASABAH dan BANK.
-
Bagi hasil dihitung pada akhir bulan dan akan dibukukan pada hari pertama bulan berikutnya
sesuai prosedur yang berlaku di BANK.
- Bagi hasil dihitung atas dasar saldo harian rata-rata dalam satu bulan takwim.
-
Besaran nisbah Tabungan Mudharabah ditentukan berdasarkan kesepakatan NASABAH dan BANK. Besaran
Nisbah dan atau keuntungan yang hanya untuk satu pihak tidak diperkenankan.
-
Dalam hal terjadi pengurangan nisbah Bagi Hasil NASABAH, BANK akan mengumumkan terlebih dahulu
melalui jaringannya dan atau media cetak berperedaran nasional 30 (tiga puluh) Hari Kerja
sebelum perubahan nisbah Bagi Hasil NASABAH tersebut berlaku efektif. Jika dalam waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kerja setelah pengumuman tersebut, NASABAH tidak menyampaikan keberatannya, maka
NASABAH dianggap menyetujui pengurangan nisbah keuntungan tersebut.
-
Dalam hal terjadi kerugian atas pengelolaan dana yang bukan merupakan kesalahan BANK, BANK tidak
wajib memberikan bagi hasil kepada NASABAH. BANK hanya bertanggung jawab untuk mengembalikan
simpanan NASABAH dalam hal NASABAH menarik dana simpanan dari BANK. Kerugian Non-Keuangan yang
tidak berkaitan dengan dana NASABAH menjadi tanggung-jawab BANK.
-
Dalam hal BANK membayarkan bagi hasil, Pajak Penghasilan (PPh) atas bagi hasil Tabungan menjadi
tanggungan NASABAH sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Dengan persetujuan NASABAH, BANK dapat memotong bagi hasil Tabungan yang diterima NASABAH untuk
pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS).
-
BIAYA ADMINISTRASI
- BANK berhak mengenakan Biaya Administrasi dan biaya lain terkait dengan pemanfaatan produk Tabungan akad
Wadiah maupun akad Mudharabah, termasuk juga Biaya Kartu ATM sesuai Akad Ijarah yang telah disetujui dan
ditandatangani oleh NASABAH.
- Dengan ditandatanganinya Lembar Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini,
NASABAH memberikan Kuasa kepada BANK untuk mendebet Biaya Administrasi, termasuk namun tidak terbatas
pada Biaya Kartu ATM, Biaya Penggantian Buku Tabungan, Biaya Transaksi melalui fasilitas e-Channel,
dan/atau Biaya Penggantian Kartu ATM sesuai ketentuan yang berlaku pada BANK
-
PENUNDAAN TRANSAKSI DAN PENUTUPAN TABUNGAN
- Penutupan Tabungan hanya dapat dilakukan oleh NASABAH atau kuasanya yang sah melalui kantor BANK sesuai
ketentuan yang berlaku pada BANK dan/atau dilakukan oleh BANK berdasarkan ketentuan dan persyaratan
Tabungan ini.
- Penutupan rekening tabungan harus dilakukan oleh NASABAH di kantor cabang yang telah dipilih pada saat
melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi Muamalat DIN dengan membawa asli kartu identitas NASABAH
yang masih berlaku serta membawa buku Tabungan, kartu ATM, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada)
sesuai ketentuan yang berlaku di BANK.
- Dalam hal NASABAH menutup Tabungan atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup
sendiri oleh BANK, maka seluruh transaksi dan kewajiban NASABAH yang belum diselesaikan harus dipenuhi
terlebih dahulu, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada BANK termasuk kewajiban
mengembalikan buku Tabungan dan kartu ATM kepada BANK.
- Dengan ditandatanganinya Lembar Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini,
NASABAH memberikan Kuasa kepada BANK untuk melakukan pemblokiran rekening, menolak menjalankan
transaksi, menunda sementara transaksi, menutup, dan/atau mendebet Tabungan NASABAH tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari NASABAH (termasuk menon-aktifkan Kartu ATM dan fasilitas lainnya yang dimiliki
NASABAH berkaitan dengan Tabungan), sekaligus membebankan Biaya Penutupan Rekening Tabungan dan
biaya-biaya lain yang berlaku sesuai ketentuan BANK dalam hal terjadi salah satu kondisi sebagai berikut
:
- Terdapat permintaan dari pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan dan atau Instansi lain yang
berwenang;
- NASABAH termasuk di dalam daftar black list yang ditetapkan oleh Lembaga Internasional (misalnya
daftar teroris yang diterbitkan oleh PBB), lembaga-lembaga pemerintah maupun internal BANK;
- NASABAH tidak dapat menyediakan bukti-bukti identitas dan/atau dokumen pendukung yang
diperlukan;
- Identitas dan/atau informasi mengenai NASABAH tidak dapat diverifikasi;
- NASABAH merupakan shell Bank, atau bagian dari shell Bank atau mempunyai hubungan koresponden
dengan shell Bank;
- NASABAH menolak mengkinikan profilnya;
- NASABAH memberikan informasi yang tidak benar/palsu;
- Diketahui dan atau patut diduga bahwa Tabungan dipergunakan untuk menampung harta kekayaan yang
berasal dari tindak pidana pencucian uang;
- Diketahui dan atau patut diduga bahwa NASABAH mempunyai dana atau aset yang
terlibat/dikendalikan oleh teroris, atau yang digunakan untuk kepentingan terorisme;
- Terdapat permintaan dari BANK atau pihak berwenang karena dana pada Tabungan NASABAH terindikasi
terkait dengan suatu perbuatan pidana baik di bidang perbankan maupun pidana lainnya;
- Untuk melunasi setiap jumlah yang terhutang oleh NASABAH kepada BANK dan/atau untuk memenuhi
kewajiban yang belum diselesaikan NASABAH kepada BANK (termasuk kewajiban pembiayaan yang
diberikan BANK kepada NASABAH).
- Pemberitahuan kepada NASABAH perihal penutupan rekening akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di internal BANK.
- Jika NASABAH meninggal dunia, dinyatakan pailit/tidak mampu membayar/dibawah pengampuan/dalam
likuidasi/karena sebab-sebab apapun tidak berhak lagi mengurus,mengelola atau menguasai harta
bendanya/dibubarkan, maka Tabungan hanya dapat ditutup oleh dan sisa saldonya dibayarkan kepada ahli
waris/pengampu /pelaksana wasiat/kurator/likuidator menurut ketentuan hukum yang berlaku dan setelah
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK, BANK dengan ini berhak untuk memeriksa kelengkapan
serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
- Dengan dilakukannya penutupan rekening Tabungan oleh NASABAH (termasuk ahli waris/pengampu/pelaksana
wasiat/kurator/likuidator), maka tanggung jawab atas dana yang ditarik oleh NASABAH dari rekening
Tabungan adalah menjadi tanggung jawab NASABAH(termasuk ahli waris/pelaksana wasiat/kurator/likuidator).
- Apabila NASABAH meninggal dunia, BANK berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan
oleh BANK agar BANK dapat mencairkan saldo rekening Tabungan kepada ahli waris yang ditentukan dalam
dokumen keahliwarisan.
- Penutupan rekening Tabungan dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening tabungan maupun
perubahannya akan diberitahukan oleh BANK kepada penabung dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
- BANK berhak menutup rekening tabungan tanpa pemberitahuan kepada NASABAH apabila rekening berstatus
tidak aktif dan bersaldo nol selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
- Rekening secara otomatis akan ditutup oleh sistem apabila tidak terdapat setoran awal selama 30 hari
kalender sejak rekening dibuka atau mengikuti ketentuan produk tabungan yang berlaku.
-
PERNYATAAN DAN KUASA
-
Dengan ditandatanganinya Lembar Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini,
NASABAH menyatakan tunduk dan terikat pada :
- Ketentuan dan Persyaratan Tabungan ini;
- Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa layanan BANK/fasilitas dan
transaksi yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Tabungan yang telah ataupun akan dibuka oleh
NASABAH pada BANK (baik yang diatur dalam Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi
Muamalat DIN ini maupun yang dibuat terpisah);
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, dan;
- Akad Tabungan Wadi"ah ataupun Akad Tabungan Mudharabah, sesuai akad syariah yang dipilih oleh
NASABAH.
-
Segala kuasa yang diberikan NASABAH kepada BANK dalam Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui
Aplikasi Muamalat DIN ini diberikan dengan hak subtitusi. Sepanjang kewajiban"kewajiban NASABAH kepada
BANK belum dipenuhi sepenuhnya, kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan
berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana dimaksud
pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Ketentuan dan Persyaratan Tabungan ini.
-
HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI
- Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari ketentuan dan Persyaratan Tabungan ini diatur dan tunduk pada
ketentuan syariah dan hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia.
- Dalam hal terjadi sengketa, maka NASABAH maupun BANK sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut
berdasarkan mekanisme penyelesaian pengaduan NASABAH sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan, setelah dilakukannya mediasi
perbankan, maka NASABAH maupun BANK sepakat untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama dengan
pilihan domisili hukum yang sama dengan kantor cabang BANK di mana Tabungan dibuka.
-
SYARAT DAN KETENTUAN TAMBAHAN PERBANKAN
-
Kartu ATM dan/atau fasilitas layanan elektronik :
-
Akad Ijarah
Merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu
dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
-
NASABAH dengan ini setuju dan sepakat untuk menyewa fasilitas layanan seperti kartu ATM atau
fasilitas layanan elektronik yang melekat pada produk ini dan BANK berhak mengenakan biaya atas
layanan perbankan dari BANK. Pengakhiran akad ijarah pada penggunaan kartu ATM atau fasilitas
layanan elektronik sebagaimana diatur pada huruf g. Pembatalan atau Pengakhiran Penggunaan Kartu
ATM.
-
Pemegang Kartu
Adalah NASABAH perorangan yang memiliki kartu ATM atas rekening tabungan, yang akan ditentukan
oleh BANK dan telah mengisi dan menyetujui syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening.
-
Penggunaan Kartu ATM
- Kartu ATM dapat diberikan untuk jenis Tabungan Wadi"ah dan Tabungan Mudharabah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada BANK.
- Kartu ATM hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu ATM dan tidak dapat
dipindahtangankan dalam bentuk dan dengan cara apapun kepada pihak ketiga/pihak lain.
Segala akibat atas penyalahgunaan kartu ATM menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang
Kartu.
- Kartu ATM digunakan untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan penambahan dana,
pengeluaran dana (termasuk pindah buku dan transfer) dari Tabungan Rupiah atau Tabungan
yang dibuka dengan mata uang tertentu sesuai ketentuan BANK.
- Batasan transaksi Kartu ATM ditentukan oleh BANK dan dapat berubah dengan pemberitahuan
melalui jaringan BANK, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya.
- Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana antar rekening atau transaksi transfer dana
antar bank melalui fasilitas perbankan elektronik atau ATM bank lain, penabung dengan
ini memberikan kuasa kepada BANK untuk :
- Menampilkan nama dan/atau nomor rekening NASABAH pada layar fasilitas perbankan
elektronik.
- Memberikan data nama dan/atau nomor rekening NASABAH kepada bank lain untuk
ditampilkan pada layar ATM bank lain.
Penampilan nama dan/atau nomor rekening sebagaimana dimaksud dalam butir v.1 dan v.2
tersebut diatas dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada NASABAH pengirim dana untuk
meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh NASABAH pengirim dana
-
Personal Identification Number (PIN)
- Dalam hal Pemegang Kartu ATM salah memasukan PIN yang menyebabkan Kartu ATM tertolak
secara sistem atau tidak dapat digunakan, pengaktifan kartu hanya dapat dilakukan dengan
menghubungi petugas BANK dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BANK.
- Pemegang Kartu wajib menyimpan kartu dan menjaga kerahasiaan PIN agar tidak
disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Penyalahgunaan oleh pihak tidak berhak,
merupakan tanggung-jawab Pemegang Kartu ATM.
-
Kehilangan Kartu ATM
- Dalam hal kartu hilang karena alasan apapun. Pemegang Kartu ATM wajib segera melaporkan
langsung ke kantor BANK atau menghubungi SalaMuamalat atau layanan pengaduan NASABAH
untuk melakukan pemblokiran. Pemegang Kartu ATM wajib menyampaikan Surat Laporan
Kehilangan Kepolisian berikut permintaan Kartu ATM pengganti kepada BANK.
- Segala risiko yang timbul sebelum diterimanya laporan kehilangan dari NASABAH kepada
BANK sepenuhnya menjadi tanggung-jawab NASABAH.
- Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan kartu ATM, baik pemberitahuan
secara langsung maupun melalui SalaMuamalat akan diikuti dengan pemblokiran oleh BANK
terhadap kartu ATM yang bersangkutan. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan
belum diterima oleh BANK, maka setiap transaksi tertentu yang dilakukan dengan kartu ATM
yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab dan harus segera membayar kembali kepada BANK apabila
pemegang kartu telah menarik uang atau melakukan transaksi tertentu lainnya dengan
menggunakan kartu ATM dari rekening apapun yang bukan milik Pemegang Kartu, baik karena
suatu perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja atau karena sebab apa pun. Untuk
keperluan tersebut, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BANK untuk
mendebet rekening tabungan/giro atau rekening lainnya atas nama Pemegang Kartu pada BANK
setiap saat sebagai pembayaran kembali atas penarikan dana tersebut.
- BANK berhak membebankan biaya penggantian Kartu ATM sesuai ketentuan yang berlaku pada
BANK.
-
Pembukuan Transaksi Kartu
- Atas setiap transaksi dengan menggunakan Kartu ATM yang mengakibatkan perubahan saldo di
rekening Tabungan NASABAH, BANK akan membukukan mutasinya di rekening Tabungan NASABAH.
- NASABAH/Pemegang Kartu ATM dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out,
rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apapun yang ada pada BANK
atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat
bukti yang sah dan mengikat bagi NASABAH/Pemegang Kartu ATM.
-
Pembatalan atau Pengakhiran Penggunaan Kartu ATM
-
BANK berhak mengubah status Kartu ATM (menarik, membatalkan, atau memperbaharui) dan
sekaligus membebankan biaya penggantian Kartu ATM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada BANK yang disebabkan karena:
- Pemegang Kartu ATM lalai karena hilang atau alasan apapun, atau tidak mentaati
persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada BANK; dan/atau
- Pemegang Kartu ATM meninggal dunia, yang dibuktikan dengan laporan tertulis yang
diterima oleh BANK dari Ahli Waris NASABAH.
-
Apabila pemegang Kartu ATM mengakhiri penggunaan Kartu ATM, maka pemegang Kartu ATM
wajib memberitahukan kepada BANK secara tertulis melalui kantor jaringan BANK tempat
pembukaan Tabungan pada hari dan jam kerja BANK serta wajib mengembalikan Kartu ATM.
-
Persyaratan Pemilik Kartu ATM
Dengan diberikannya fasilitas Kartu ATM oleh BANK, NASABAH menyatakan tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di atas, Pemegang Kartu ATM dengan ini menyatakan:
- Setuju bahwa seluruh transaksi dengan menggunakan PIN memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu ATM; dan
- Telah mengetahui segala risiko yang timbul dari transaksi yang dilakukan melalui ATM,
serta bertanggung-jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan melalui Kartu ATM,
termasuk penyalahgunaan Kartu ATM dalam bentuk apapun karena kelalaian NASABAH/Pemegang
Kartu ATM, termasuk sebagaimana disebutkan pada butir I.1.c.
-
Aktivitas Transfer Dana :
- Akad Wakalah bil Ujroh
Merupakan akad pemberian kuasa dari NASABAH kepada BANK untuk melakukan perbuatan hukum
tertentu.
- NASABAH dengan ini setuju dan sepakat untuk memberikan kuasa kepada BANK dalam kegiatan transfer
dana berupa rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari NASABAH yang bertujuan
memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai
dengan diterimanya dana oleh penerima.
- Transfer dana dapat dilakukan melalui: Sistem BI-Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), penyelenggara Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)
yang menyediakan jasa transfer dana atau jasa transfer dana lainnya.
- BANK berhak mengenakan biaya atas layanan transfer dana yang diselenggarakan oleh BANK.
- KETENTUAN KHUSUS TERKAIT ATURAN FATCA
- NASABAH yang termasuk kedalam obyek wajib pungut pajak sesuai ketentuan Foreign Account Tax Compliance
Act (FATCA) dengan ini NASABAH menyatakan tunduk kepada peraturan FATCA yang ditetapkan oleh Pemerintah
Negara Amerika Serikat tersebut.
- Atas penerapan ketentuan FATCA tersebut, BANK wajib memberikan informasi terkait keuangan NASABAH kepada
Internal Revenue Services (IRS) Amerika Serikat sesuai ketentuan FATCA tersebut apabila diminta oleh
Pemerintah Amerika Serikat.
- Atas penerapan ketentuan FATCA, BANK wajib melakukan pemotongan pajak sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari Pendapatan Bonus dan/atau Bagi Hasil atas penempatan dana NASABAH bagi yang tidak mematuhi kondisi
khusus sebagaimana dimaksud pada butir J.1 tersebut di BANK.
- Dengan ditandatanganinya Lembar Syarat dan Ketentuan ini, NASABAH dengan kondisi khusus sebagaimana
dimaksud pada butir J.1 tersebut di atas mendapatkan informasi yang cukup terkait ketentuan FATCA dan
NASABAH dengan ini memberikan kuasa kepada BANK untuk (i) memberikan informasi sebagaimana dimaksud
dalam butir J.2 diatas; dan (ii) melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada butir J.3 tersebut
di atas.
- Atas Pemberian Informasi sebagaimana dimaksud dalam butir J.2 diatas dan atas pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud pada butir J.3 tersebut di atas oleh BANK, NASABAH membebaskan BANK dari tanggung
jawab dan/atau tuntutan hukum apapun oleh NASABAH atas diberikannya informasi dan atas pemotongan pajak
tersebut.
-
PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
- NASABAH memiliki hak menyampaikan keluhan/pengaduan kepada BANK dalam hal terdapat ketidakpuasan
dan/atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan penggunaan produk dan/atau layanan BANK.
- Penyampaian Keluhan/Pengaduan NASABAH dapat dilakukan secara tertulis kepada kantor Cabang BANK dan/atau
secara lisan melalui telepon kepada SalaMuamalat di nomor telepon (021) 1500016. Penyampaian
keluhan/pengaduan melalui Salam Muamalat wajib ditindaklanjuti dengan melampirkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan oleh BANK terkait penanganan atas pengaduan NASABAH, misalnya: dengan fotokopi indentitas
NASABAH dan dokumen pendukung lainnya.
- BANK akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di BANK
terhitung sejak diterimanya keluhan/pengaduan berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan BANK secara
lengkap.
- Keluhan/pengaduan yang disampaikan oleh NASABAH kepada BANK 3 (tiga) bulan atau lebih sejak tanggal
transaksi terjadi/dibukukan, tidak akan dilayani oleh BANK.
- LAIN-LAIN
- Rekening Pasif (Dormant)
Rekening Tabungan dapat menjadi pasif apabila tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut selain
transaksi yang terjadi secara sistem pada rekening tabungan antara lain pengkreditan bagi hasil,
pemberian bonus, pemotongan pajak. Untuk aktivasi rekening Tabungan maka NASABAH wajib datang ke cabang
BANK.
- Layanan Lainnya
Terhadap layanan lain yang tidak diatur dalam Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi
Muamalat DIN ini akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini.
- NASABAH membebaskan Bank Muamalat dari setiap klaim, tuntutan, permintan ganti rugi dan/ atau tindakan
hukum lain yang mungkin timbul terhadap Bank Muamalat dari NASABAH atau pihak manapun sehubungan dengan
penggunaan layanan BANK ini.
-
Nasabah menyatakan bahwa dengan mencentang (tick mark) pada Pengajuan Pembukaan Rekening bagian
Pernyataan Nasabah yang berbunyi "Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening dan
Penyimpanan Data Pribadi Calon Nasabah" maka Nasabah telah memahami dan menyetujui Ketentuan dan
Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini dan oleh karenanya persetujuan tersebut merupakan
bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas jasa Keuangan.