Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang



KETENTUAN DAN PERSYARATAN TABUNGAN MELALUI MUAMALAT DIN



  1. UMUM
    1. Penempatan dana NASABAH pada produk penghimpunan dana berupa Tabungan (selanjutnya disebut "Tabungan") dapat dilakukan oleh NASABAH pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dilakukan melalui layanan Muamalat DIN yang disediakan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (selanjutnya disebut "Bank Muamalat" atau "BANK") dengan cara mengunduh pada Play Store smartphone/tablet.
    2. Penempatan dana NASABAH pada Tabungan akan diselenggarakan berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan Tabungan yang diberlakukan oleh BANK.
    3. Rekening Tabungan dapat dibuka pada Muamalat DIN khusus diperuntukkan bagi NASABAH Perorangan dan tidak berlaku untuk pembukaan rekening di BANK dengan sumber dana tidak dimiliki atau tidak berasal dari dana miliknya sendiri dan/atau dibuka untuk kepentingan pihak lain selaku pemilik dana (selanjutnya disebut "Beneficial Owner").
    4. Setiap data yang diberikan berikut dengan keterangan, yang tercantum pada isian aplikasi Muamalat DIN untuk pembukaan rekening, termasuk namun tidak terbatas pada setiap instruksi pengoperasian Tabungan NASABAH pada aplikasi Mumalat DIN, adalah benar dan sah mengikat untuk setiap jenis Tabungan yang ada pada BANK.
    5. NASABAH wajib segera memberitahukan kepada BANK secara tertulis terhadap perubahan identitas diri, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda-tangan, dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan. BANK tidak bertanggung jawab akibat kelalaian NASABAH karena tidak memberitahukan perubahan identitas diri tersebut.
    6. Tabungan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan ke pihak lain serta tidak dapat dijaminkan dalam bentuk dan dengan cara apapun kepada pihak lain kecuali untuk dijaminkan kepada BANK sesuai ketentuan BANK mengenai agunan pembiayaan tunai.
    7. NASABAH dengan ini menyatakan bahwa sumber dana tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
    8. BANK berhak memblokir sementara rekening Tabungan atas permintaan NASABAH, pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan dan atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan internal BANK atau untuk memenuhi kewajiban yang belum diselesaikan oleh NASABAH kepada BANK dan/atau bila terdapat keterkaitan dengan unsur pelanggaran pidana atas ketentuan hukum yang berlaku.
    9. NASABAH dan BANK sepakat untuk melaksanakan segala ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan untuk produk Tabungan ini.
    10. Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan ketentuan atas Produk Tabungan (termasuk biaya-biaya yang menjadi kewajiban NASABAH), BANK akan melakukan pemberitahuan informasi penambahan dan/atau perubahan tersebut kepada NASABAH dalam waktu 30 Hari Kerja sebelum penambahan dan/atau perubahan ketentuan tersebut diberlakukan. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui pengumuman pada counter atau media lain yang dianggap cukup oleh BANK. Jika dalam waktu 30 Hari Kerja sejak diberitahukannya informasi penambahan dan/atau perubahan tersebut oleh BANK, NASABAH tidak melakukan sanggahan/respon/pendapat/penolakan atas penambahan dan/atau perubahan tersebut, NASABAH dianggap menyetujui dan sepakat untuk tunduk pada ketentuan hasil penambahan dan/atau perubahan yang dilakukan oleh BANK.
    11. Pembukaan rekening Tabungan melalui aplikasi Muamalat DIN tidak berlaku untuk pembukaan rekening Tabungan Gabungan (Join Account).
    12. Penempatan dana Tabungan pada aplikasi Muamalat DIN hanya tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR). NASABAH membuka rekening tabungan, maka NASABAH dianggap telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui fitur, benefit, syarat dan ketentuan produk yang telah diinformasikan pada aplikasi Muamalat DIN.
    13. Simpanan dana penabung pada BANK dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS.
  2. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA
    1. Ketentuan aktivasi rekening untuk NASABAH baru:
      1. Rekening yang dibuka melalui Muamalat DIN secara otomatis aktif apabila hasil verifikasi dan Know Your Customer (KYC) secara online oleh BANK telah disetujui, sehingga rekening sudah dapat ditransaksikan oleh NASABAH.
      2. Apabila hasil verifikasi dan Know Your Customer (KYC) secara online oleh BANK tidak disetujui, maka pengajuan pembukaan rekening melalui Muamalat DIN tidak dapat dilanjutkan. Dan NASABAH diminta untuk datang ke Kantor Cabang BANK.
    2. Penyetoran dan Penarikan dana Tabungan dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai.
    3. Penyetoran tunai berlaku efektif setelah dana diterima oleh petugas BANK dan telah dibukukan sebagai tambahan saldo di rekening NASABAH.
    4. Penyetoran non-tunai (melalui warkat bank lainnya) dan sejenisnya akan dikreditkan dalam rekening pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikredit tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring masing-masing kantor cabang. Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya maka BANK berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
    5. BANK berkewajiban melayani penarikan dana Tabungan atas permintaan NASABAH atau kuasanya yang sah dengan ketentuan penarikan dana dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai, sesuai perintah/persetujuan NASABAH, melalui jaringan BANK dengan menggunakan sarana penarikan/pengembalian dana yang disediakan oleh BANK dengan memenuhi ketentuan ketentuan prosedur yang berlaku pada BANK, termasuk melalui Automated Teller Machine (ATM), internet banking, mobile banking sebagaimana diatur butir J. Syarat dan Ketentuan Tambahan Perbankan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini.
    6. Dalam hal NASABAH melakukan penarikan dana, NASABAH berkewajiban mengisi atau menggunakan media yang ditentukan oleh BANK secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BANK.
    7. Penarikan tunai ataupun pemindahbukuan dana yang dilakukan bukan oleh NASABAH sendiri dapat dilakukan di seluruh kantor cabang dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari NASABAH serta foto kopi kartu identitas milik penabung dan kartu identitas asli milik penerima kuasa.
    8. BANK berhak meminta kartu identitas asli dari NASABAH untuk penarikan tunai melalui counter dalam jumlah tertentu.
  3. PEMBUKUAN
    1. Atas pembukuan Tabungan yang dilakukan oleh BANK, dalam hal terdapat perbedaan saldo antara yang tercatat pada Buku Tabungan dan/atau Rekening Koran dari rekening NASABAH dengan pembukuan BANK, maka saldo yang sah adalah yang tercatat pada pembukuan BANK.
    2. NASABAH dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada BANK untuk melakukan koreksi catatan Saldo yang dibukukan di rekening NASABAH (termasuk mendebet rekening NASABAH sebagai akibat dari koreksi tersebut) apabila terdapat kekeliruan di dalam membukukan Tabungan NASABAH (termasuk untuk pembukuan Tabungan, pembukuan transaksi, ataupun penutupan Tabungan). Khusus koreksi terhadap Tabungan NASABAH yang mengakibatkan pengurangan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka NASABAH wajib membayar kekurangan dananya. BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH untuk mendebet simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki NASABAH yang ada pada BANK dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada NASABAH.
    3. Pembukuan atas Tabungan dilakukan oleh BANK dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Setiap transaksi baik penyetoran ke maupun penarikan dari Tabungan yang mengakibatkan perubahan saldo, akan dibukukan/dicatat/dicetak pada suatu media yang ditetapkan oleh BANK ("Bukti Mutasi"). Bukti Mutasi dapat berupa Buku Tabungan ataupun Salinan Rekening Koran (bila diminta oleh NASABAH). Dalam hal terdapat perbedaan saldo antara yang tercatat dalam Bukti Mutasi NASABAH dengan data dalam pembukuan BANK, data yang dianggap benar adalah sesuai ketentuan butir C angka 1 diatas. Pembukuan diatas. Seluruh data yang tercatat dalam Bukti Mutasi merupakan bukti yang sah dan mengikat NASABAH.
      2. NASABAH wajib menyimpan Bukti Mutasi dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kehilangan dan atau penyalahgunaan Bukti Mutasi (Buku Tabungan dan/atau Rekening Koran) yang diterbitkan BANK oleh pihak yang tidak berhak, sepenuhnya menjadi tanggung jawab NASABAH.
    4. Dalam hal NASABAH kehilangan Buku Tabungan, maka NASABAH wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada BANK dengan disertai Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian dan menutup tabungan tersebut. NASABAH dapat menempatkan kembali dananya dengan membuka Tabungan baru kecuali produk tabungan tertentu yang diatur berbeda sesuai ketentuan yang berlaku pada BANK.
    5. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan buku Tabungan, baik pemberitahuan secara langsung maupun melalui SalaMuamalat akan diikuti dengan pemblokiran oleh BANK terhadap rekening tabungan NASABAH yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BANK sampai BANK menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening Tabungan secara tertulis dari NASABAH. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BANK, maka setiap transaksi yang dilakukan dengan buku Tabungan yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab NASABAH sepenuhnya.
    6. NASABAH bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan buku Tabungan, penyalahgunaan dalam bentuk apapun atas buku Tabungan , kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan buku Tabungan, kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal diluar kekuasaan BANK.
    7. Transaksi yang belum dicetak pada buku Tabungan (transaksi unprinted), minimal 26 (dua puluh enam) transaksi, akan digabung menjadi satu transaksi debit dan/atau satu transaksi kredit (sesuai jenis transaksi yang bersangkutan). Penggabungan transaksi unprinted dilakukan secara otomatis oleh sistem.
  4. BONUS/BAGI HASIL
    1. Tabungan dengan akad Wadi"ah :
      1. Akad Wadi"ah Yad Dhamanah
        Merupakan akad penitipan dana oleh NASABAH kepada BANK dimana BANK secara sah dapat menggunakan dana tersebut sebagai sumber dana untuk tujuan pembiayaan atau usaha produktif lainnya. BANK memenuhi syarat untuk menyanggupi mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu diminta oleh NASABAH sesuai dengan jumlah yang diinginkan.
      2. NASABAH dengan ini setuju dan sepakat untuk menitipkan dana kepada BANK dengan melakukan setoran awal sebesar jumlah nominal sesuai ketentuan dan BANK bersedia menerma penitipan serta diperbolehkan untuk mengelola dana yang dibukukan dalam bentuk rekening atas nama NASABAH. NASABAH setuju bahwa keuntungan dari manfaat yang diterima dari hasil pengelolaan dana titipan tersebut menjadi hak BANK. Akad akan berlaku efektif setelah adanya setoran awal dari NASABAH.
      3. BANK dapat memberikan bonus Tabungan sesuai dengan kebijakan BANK tanpa diperjanjikan sebelumnya.
      4. Dalam hal BANK memberikan bonus, Pajak Penghasilan (PPh) atas bonus Tabungan menjadi tanggungan NASABAH sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
      5. Dengan persetujuan NASABAH, BANK dapat memotong bonus Tabungan yang diterima NASABAH untuk pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS).
    2. Tabungan dengan akad Mudharabah:
      1. Akad Mudharabah Muthlaqah
        Merupakan akad perjanjian kerja sama antara NASABAH untuk menempatkan dana dalam waktu tertentu dengan BANK atas dasar bagi hasil untuk mengharapkan tingkat keuntungan tertentu dari dana yang diinvestasikan. Tidak ada pembatasan bagi BANK dalam menggunakan dana yang dihimpun.
      2. NASABAH dengan ini setuju dan sepakat untuk menginvestasikan dana kepada BANK dengan melakukan setoran awal sebesar jumlah nominal sesuai ketentuan dan BANK bersedia menerima serta mengelola dana yang dibukukan dalam bentuk rekening atas nama NASABAH. Akad akan berlaku efektif setelah adanya setoran awal dari NASABAH.
      3. Perhitungan Bagi Hasil
        Bagi hasil dirumuskan sebagai berikut :
        Bagi Hasil Nasabah = Rata-Rata Dana Nasabah x H1 - 1000 x Nisbah Nasabah
        1000 100
        • HI- 1000 adalah angka yang menunjukkan hasil investai yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah yang diinvestasikan BANK
        • Nisbah adalah porsi/bagian yang menjadi hak masing-masing pihak antara NASABAH dan BANK.
      4. Bagi hasil dihitung pada akhir bulan dan akan dibukukan pada hari pertama bulan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku di BANK.
      5. Bagi hasil dihitung atas dasar saldo harian rata-rata dalam satu bulan takwim.
      6. Besaran nisbah Tabungan Mudharabah ditentukan berdasarkan kesepakatan NASABAH dan BANK. Besaran Nisbah dan atau keuntungan yang hanya untuk satu pihak tidak diperkenankan.
      7. Dalam hal terjadi pengurangan nisbah Bagi Hasil NASABAH, BANK akan mengumumkan terlebih dahulu melalui jaringannya dan atau media cetak berperedaran nasional 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan nisbah Bagi Hasil NASABAH tersebut berlaku efektif. Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah pengumuman tersebut, NASABAH tidak menyampaikan keberatannya, maka NASABAH dianggap menyetujui pengurangan nisbah keuntungan tersebut.
      8. Dalam hal terjadi kerugian atas pengelolaan dana yang bukan merupakan kesalahan BANK, BANK tidak wajib memberikan bagi hasil kepada NASABAH. BANK hanya bertanggung jawab untuk mengembalikan simpanan NASABAH dalam hal NASABAH menarik dana simpanan dari BANK. Kerugian Non-Keuangan yang tidak berkaitan dengan dana NASABAH menjadi tanggung-jawab BANK.
      9. Dalam hal BANK membayarkan bagi hasil, Pajak Penghasilan (PPh) atas bagi hasil Tabungan menjadi tanggungan NASABAH sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
      10. Dengan persetujuan NASABAH, BANK dapat memotong bagi hasil Tabungan yang diterima NASABAH untuk pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS).
  5. BIAYA ADMINISTRASI
    1. BANK berhak mengenakan Biaya Administrasi dan biaya lain terkait dengan pemanfaatan produk Tabungan akad Wadiah maupun akad Mudharabah, termasuk juga Biaya Kartu ATM sesuai Akad Ijarah yang telah disetujui dan ditandatangani oleh NASABAH.
    2. Dengan ditandatanganinya Lembar Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini, NASABAH memberikan Kuasa kepada BANK untuk mendebet Biaya Administrasi, termasuk namun tidak terbatas pada Biaya Kartu ATM, Biaya Penggantian Buku Tabungan, Biaya Transaksi melalui fasilitas e-Channel, dan/atau Biaya Penggantian Kartu ATM sesuai ketentuan yang berlaku pada BANK
  6. PENUNDAAN TRANSAKSI DAN PENUTUPAN TABUNGAN
    1. Penutupan Tabungan hanya dapat dilakukan oleh NASABAH atau kuasanya yang sah melalui kantor BANK sesuai ketentuan yang berlaku pada BANK dan/atau dilakukan oleh BANK berdasarkan ketentuan dan persyaratan Tabungan ini.
    2. Penutupan rekening tabungan harus dilakukan oleh NASABAH di kantor cabang yang telah dipilih pada saat melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi Muamalat DIN dengan membawa asli kartu identitas NASABAH yang masih berlaku serta membawa buku Tabungan, kartu ATM, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BANK.
    3. Dalam hal NASABAH menutup Tabungan atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup sendiri oleh BANK, maka seluruh transaksi dan kewajiban NASABAH yang belum diselesaikan harus dipenuhi terlebih dahulu, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada BANK termasuk kewajiban mengembalikan buku Tabungan dan kartu ATM kepada BANK.
    4. Dengan ditandatanganinya Lembar Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini, NASABAH memberikan Kuasa kepada BANK untuk melakukan pemblokiran rekening, menolak menjalankan transaksi, menunda sementara transaksi, menutup, dan/atau mendebet Tabungan NASABAH tanpa persetujuan terlebih dahulu dari NASABAH (termasuk menon-aktifkan Kartu ATM dan fasilitas lainnya yang dimiliki NASABAH berkaitan dengan Tabungan), sekaligus membebankan Biaya Penutupan Rekening Tabungan dan biaya-biaya lain yang berlaku sesuai ketentuan BANK dalam hal terjadi salah satu kondisi sebagai berikut :
      1. Terdapat permintaan dari pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan dan atau Instansi lain yang berwenang;
      2. NASABAH termasuk di dalam daftar black list yang ditetapkan oleh Lembaga Internasional (misalnya daftar teroris yang diterbitkan oleh PBB), lembaga-lembaga pemerintah maupun internal BANK;
      3. NASABAH tidak dapat menyediakan bukti-bukti identitas dan/atau dokumen pendukung yang diperlukan;
      4. Identitas dan/atau informasi mengenai NASABAH tidak dapat diverifikasi;
      5. NASABAH merupakan shell Bank, atau bagian dari shell Bank atau mempunyai hubungan koresponden dengan shell Bank;
      6. NASABAH menolak mengkinikan profilnya;
      7. NASABAH memberikan informasi yang tidak benar/palsu;
      8. Diketahui dan atau patut diduga bahwa Tabungan dipergunakan untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
      9. Diketahui dan atau patut diduga bahwa NASABAH mempunyai dana atau aset yang terlibat/dikendalikan oleh teroris, atau yang digunakan untuk kepentingan terorisme;
      10. Terdapat permintaan dari BANK atau pihak berwenang karena dana pada Tabungan NASABAH terindikasi terkait dengan suatu perbuatan pidana baik di bidang perbankan maupun pidana lainnya;
      11. Untuk melunasi setiap jumlah yang terhutang oleh NASABAH kepada BANK dan/atau untuk memenuhi kewajiban yang belum diselesaikan NASABAH kepada BANK (termasuk kewajiban pembiayaan yang diberikan BANK kepada NASABAH).
    5. Pemberitahuan kepada NASABAH perihal penutupan rekening akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal BANK.
    6. Jika NASABAH meninggal dunia, dinyatakan pailit/tidak mampu membayar/dibawah pengampuan/dalam likuidasi/karena sebab-sebab apapun tidak berhak lagi mengurus,mengelola atau menguasai harta bendanya/dibubarkan, maka Tabungan hanya dapat ditutup oleh dan sisa saldonya dibayarkan kepada ahli waris/pengampu /pelaksana wasiat/kurator/likuidator menurut ketentuan hukum yang berlaku dan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK, BANK dengan ini berhak untuk memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
    7. Dengan dilakukannya penutupan rekening Tabungan oleh NASABAH (termasuk ahli waris/pengampu/pelaksana wasiat/kurator/likuidator), maka tanggung jawab atas dana yang ditarik oleh NASABAH dari rekening Tabungan adalah menjadi tanggung jawab NASABAH(termasuk ahli waris/pelaksana wasiat/kurator/likuidator).
    8. Apabila NASABAH meninggal dunia, BANK berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BANK agar BANK dapat mencairkan saldo rekening Tabungan kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan.
    9. Penutupan rekening Tabungan dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening tabungan maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BANK kepada penabung dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
    10. BANK berhak menutup rekening tabungan tanpa pemberitahuan kepada NASABAH apabila rekening berstatus tidak aktif dan bersaldo nol selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
    11. Rekening secara otomatis akan ditutup oleh sistem apabila tidak terdapat setoran awal selama 30 hari kalender sejak rekening dibuka atau mengikuti ketentuan produk tabungan yang berlaku.
  7. PERNYATAAN DAN KUASA
    1. Dengan ditandatanganinya Lembar Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini, NASABAH menyatakan tunduk dan terikat pada :
      1. Ketentuan dan Persyaratan Tabungan ini;
      2. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa layanan BANK/fasilitas dan transaksi yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Tabungan yang telah ataupun akan dibuka oleh NASABAH pada BANK (baik yang diatur dalam Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini maupun yang dibuat terpisah);
      3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
      4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, dan;
      5. Akad Tabungan Wadi"ah ataupun Akad Tabungan Mudharabah, sesuai akad syariah yang dipilih oleh NASABAH.
    2. Segala kuasa yang diberikan NASABAH kepada BANK dalam Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini diberikan dengan hak subtitusi. Sepanjang kewajiban"kewajiban NASABAH kepada BANK belum dipenuhi sepenuhnya, kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana dimaksud pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan dan Persyaratan Tabungan ini.
  8. HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI
    1. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari ketentuan dan Persyaratan Tabungan ini diatur dan tunduk pada ketentuan syariah dan hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia.
    2. Dalam hal terjadi sengketa, maka NASABAH maupun BANK sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan mekanisme penyelesaian pengaduan NASABAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan, setelah dilakukannya mediasi perbankan, maka NASABAH maupun BANK sepakat untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama dengan pilihan domisili hukum yang sama dengan kantor cabang BANK di mana Tabungan dibuka.
  9. SYARAT DAN KETENTUAN TAMBAHAN PERBANKAN
    1. Kartu ATM dan/atau fasilitas layanan elektronik :
      1. Akad Ijarah
        Merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
      2. NASABAH dengan ini setuju dan sepakat untuk menyewa fasilitas layanan seperti kartu ATM atau fasilitas layanan elektronik yang melekat pada produk ini dan BANK berhak mengenakan biaya atas layanan perbankan dari BANK. Pengakhiran akad ijarah pada penggunaan kartu ATM atau fasilitas layanan elektronik sebagaimana diatur pada huruf g. Pembatalan atau Pengakhiran Penggunaan Kartu ATM.
      3. Pemegang Kartu
        Adalah NASABAH perorangan yang memiliki kartu ATM atas rekening tabungan, yang akan ditentukan oleh BANK dan telah mengisi dan menyetujui syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening.
      4. Penggunaan Kartu ATM
        1. Kartu ATM dapat diberikan untuk jenis Tabungan Wadi"ah dan Tabungan Mudharabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BANK.
        2. Kartu ATM hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu ATM dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk dan dengan cara apapun kepada pihak ketiga/pihak lain. Segala akibat atas penyalahgunaan kartu ATM menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu.
        3. Kartu ATM digunakan untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan penambahan dana, pengeluaran dana (termasuk pindah buku dan transfer) dari Tabungan Rupiah atau Tabungan yang dibuka dengan mata uang tertentu sesuai ketentuan BANK.
        4. Batasan transaksi Kartu ATM ditentukan oleh BANK dan dapat berubah dengan pemberitahuan melalui jaringan BANK, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya.
        5. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana antar rekening atau transaksi transfer dana antar bank melalui fasilitas perbankan elektronik atau ATM bank lain, penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BANK untuk :
          1. Menampilkan nama dan/atau nomor rekening NASABAH pada layar fasilitas perbankan elektronik.
          2. Memberikan data nama dan/atau nomor rekening NASABAH kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar ATM bank lain.
          Penampilan nama dan/atau nomor rekening sebagaimana dimaksud dalam butir v.1 dan v.2 tersebut diatas dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada NASABAH pengirim dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh NASABAH pengirim dana
      5. Personal Identification Number (PIN)
        1. Dalam hal Pemegang Kartu ATM salah memasukan PIN yang menyebabkan Kartu ATM tertolak secara sistem atau tidak dapat digunakan, pengaktifan kartu hanya dapat dilakukan dengan menghubungi petugas BANK dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BANK.
        2. Pemegang Kartu wajib menyimpan kartu dan menjaga kerahasiaan PIN agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Penyalahgunaan oleh pihak tidak berhak, merupakan tanggung-jawab Pemegang Kartu ATM.
      6. Kehilangan Kartu ATM
        1. Dalam hal kartu hilang karena alasan apapun. Pemegang Kartu ATM wajib segera melaporkan langsung ke kantor BANK atau menghubungi SalaMuamalat atau layanan pengaduan NASABAH untuk melakukan pemblokiran. Pemegang Kartu ATM wajib menyampaikan Surat Laporan Kehilangan Kepolisian berikut permintaan Kartu ATM pengganti kepada BANK.
        2. Segala risiko yang timbul sebelum diterimanya laporan kehilangan dari NASABAH kepada BANK sepenuhnya menjadi tanggung-jawab NASABAH.
        3. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan kartu ATM, baik pemberitahuan secara langsung maupun melalui SalaMuamalat akan diikuti dengan pemblokiran oleh BANK terhadap kartu ATM yang bersangkutan. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BANK, maka setiap transaksi tertentu yang dilakukan dengan kartu ATM yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
        4. Pemegang Kartu bertanggung jawab dan harus segera membayar kembali kepada BANK apabila pemegang kartu telah menarik uang atau melakukan transaksi tertentu lainnya dengan menggunakan kartu ATM dari rekening apapun yang bukan milik Pemegang Kartu, baik karena suatu perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja atau karena sebab apa pun. Untuk keperluan tersebut, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BANK untuk mendebet rekening tabungan/giro atau rekening lainnya atas nama Pemegang Kartu pada BANK setiap saat sebagai pembayaran kembali atas penarikan dana tersebut.
        5. BANK berhak membebankan biaya penggantian Kartu ATM sesuai ketentuan yang berlaku pada BANK.
      7. Pembukuan Transaksi Kartu
        1. Atas setiap transaksi dengan menggunakan Kartu ATM yang mengakibatkan perubahan saldo di rekening Tabungan NASABAH, BANK akan membukukan mutasinya di rekening Tabungan NASABAH.
        2. NASABAH/Pemegang Kartu ATM dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apapun yang ada pada BANK atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat bagi NASABAH/Pemegang Kartu ATM.
      8. Pembatalan atau Pengakhiran Penggunaan Kartu ATM
        1. BANK berhak mengubah status Kartu ATM (menarik, membatalkan, atau memperbaharui) dan sekaligus membebankan biaya penggantian Kartu ATM sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BANK yang disebabkan karena:
          1. Pemegang Kartu ATM lalai karena hilang atau alasan apapun, atau tidak mentaati persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada BANK; dan/atau
          2. Pemegang Kartu ATM meninggal dunia, yang dibuktikan dengan laporan tertulis yang diterima oleh BANK dari Ahli Waris NASABAH.
        2. Apabila pemegang Kartu ATM mengakhiri penggunaan Kartu ATM, maka pemegang Kartu ATM wajib memberitahukan kepada BANK secara tertulis melalui kantor jaringan BANK tempat pembukaan Tabungan pada hari dan jam kerja BANK serta wajib mengembalikan Kartu ATM.
      9. Persyaratan Pemilik Kartu ATM
        Dengan diberikannya fasilitas Kartu ATM oleh BANK, NASABAH menyatakan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di atas, Pemegang Kartu ATM dengan ini menyatakan:
        1. Setuju bahwa seluruh transaksi dengan menggunakan PIN memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu ATM; dan
        2. Telah mengetahui segala risiko yang timbul dari transaksi yang dilakukan melalui ATM, serta bertanggung-jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan melalui Kartu ATM, termasuk penyalahgunaan Kartu ATM dalam bentuk apapun karena kelalaian NASABAH/Pemegang Kartu ATM, termasuk sebagaimana disebutkan pada butir I.1.c.
    2. Aktivitas Transfer Dana :
      1. Akad Wakalah bil Ujroh
        Merupakan akad pemberian kuasa dari NASABAH kepada BANK untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
      2. NASABAH dengan ini setuju dan sepakat untuk memberikan kuasa kepada BANK dalam kegiatan transfer dana berupa rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari NASABAH yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
      3. Transfer dana dapat dilakukan melalui: Sistem BI-Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), penyelenggara Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang menyediakan jasa transfer dana atau jasa transfer dana lainnya.
      4. BANK berhak mengenakan biaya atas layanan transfer dana yang diselenggarakan oleh BANK.
  10. KETENTUAN KHUSUS TERKAIT ATURAN FATCA
    1. NASABAH yang termasuk kedalam obyek wajib pungut pajak sesuai ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dengan ini NASABAH menyatakan tunduk kepada peraturan FATCA yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Amerika Serikat tersebut.
    2. Atas penerapan ketentuan FATCA tersebut, BANK wajib memberikan informasi terkait keuangan NASABAH kepada Internal Revenue Services (IRS) Amerika Serikat sesuai ketentuan FATCA tersebut apabila diminta oleh Pemerintah Amerika Serikat.
    3. Atas penerapan ketentuan FATCA, BANK wajib melakukan pemotongan pajak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Pendapatan Bonus dan/atau Bagi Hasil atas penempatan dana NASABAH bagi yang tidak mematuhi kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada butir J.1 tersebut di BANK.
    4. Dengan ditandatanganinya Lembar Syarat dan Ketentuan ini, NASABAH dengan kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada butir J.1 tersebut di atas mendapatkan informasi yang cukup terkait ketentuan FATCA dan NASABAH dengan ini memberikan kuasa kepada BANK untuk (i) memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir J.2 diatas; dan (ii) melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada butir J.3 tersebut di atas.
    5. Atas Pemberian Informasi sebagaimana dimaksud dalam butir J.2 diatas dan atas pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada butir J.3 tersebut di atas oleh BANK, NASABAH membebaskan BANK dari tanggung jawab dan/atau tuntutan hukum apapun oleh NASABAH atas diberikannya informasi dan atas pemotongan pajak tersebut.
  11. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
    1. NASABAH memiliki hak menyampaikan keluhan/pengaduan kepada BANK dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan penggunaan produk dan/atau layanan BANK.
    2. Penyampaian Keluhan/Pengaduan NASABAH dapat dilakukan secara tertulis kepada kantor Cabang BANK dan/atau secara lisan melalui telepon kepada SalaMuamalat di nomor telepon (021) 1500016. Penyampaian keluhan/pengaduan melalui Salam Muamalat wajib ditindaklanjuti dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh BANK terkait penanganan atas pengaduan NASABAH, misalnya: dengan fotokopi indentitas NASABAH dan dokumen pendukung lainnya.
    3. BANK akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di BANK terhitung sejak diterimanya keluhan/pengaduan berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan BANK secara lengkap.
    4. Keluhan/pengaduan yang disampaikan oleh NASABAH kepada BANK 3 (tiga) bulan atau lebih sejak tanggal transaksi terjadi/dibukukan, tidak akan dilayani oleh BANK.
  12. LAIN-LAIN
    1. Rekening Pasif (Dormant)
      Rekening Tabungan dapat menjadi pasif apabila tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut selain transaksi yang terjadi secara sistem pada rekening tabungan antara lain pengkreditan bagi hasil, pemberian bonus, pemotongan pajak. Untuk aktivasi rekening Tabungan maka NASABAH wajib datang ke cabang BANK.
    2. Layanan Lainnya
      Terhadap layanan lain yang tidak diatur dalam Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini.
    3. NASABAH membebaskan Bank Muamalat dari setiap klaim, tuntutan, permintan ganti rugi dan/ atau tindakan hukum lain yang mungkin timbul terhadap Bank Muamalat dari NASABAH atau pihak manapun sehubungan dengan penggunaan layanan BANK ini.
    4. Nasabah menyatakan bahwa dengan mencentang (tick mark) pada Pengajuan Pembukaan Rekening bagian Pernyataan Nasabah yang berbunyi "Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening dan Penyimpanan Data Pribadi Calon Nasabah" maka Nasabah telah memahami dan menyetujui Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini dan oleh karenanya persetujuan tersebut merupakan bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Melalui Aplikasi Muamalat DIN ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas jasa Keuangan.